Kamis, 22 Januari 2015

Hukum Membakar barang Pemberian Dari Mantan


Ada pernyataan yang menarik seputar mantan atau tentang Move On darinya, "salah satu langkah mudah untuk move on dari mantan adalah membakar barang-barang pemberian dari mantan."


Nah, disini saya (selaku duta mantan - kayaknya sih enggak gitu deh*) akan mencoba membahas 'Hukum membakar barang pemberian dari mantan'. Adapun sebagai berikut :


1. Hukumnya haram.
Penjelasan singkat : Jika mantan memberi barang-barang yang bernyawa dan memang haram dibunuh. Misalkan : kucing, hamster, anjing, dst. Karena disini masuk kriteria mantan yang berdosa (menyiksa binatang yang masih hidup dengan api). *sok tau* atau *memang bener*. Yaah, pokoknya gitu deh..


2. Hukumnya makruh. (dibenci oleh mantan -red)
Penjelasan singkat : Jenis barang yang mau dibakar adalah barang yang diberi oleh mantan yang harganya mahal. Udah gitu belinya nyicil, trus uang mukanya minjem temen, dan ketika putus cicilannya belum lunas. HUWAHAHAHA...!


3. Hukumnya Mubah.
Penjelasan singkat : Jadi pada bagian yang ini tidak apa-apa membakarnya. Karena ini masuk kriteria sarana mudah move on. Misalkan membakar surat cinta dari mantan, lukisan, gambar, quotes-quotes cinta jiplakan atau hanya sekedar foto berdua-duaan tapi hasil editan. (yang dua foto digabungkan kemudian ada tulisan 'love forever since..' gitu. Itu nggak apa-apa, boleh kok. (y)


4. Hukumnya halal.
Penjelasan singkat : Boleh membakar barang pemberian mantan berupa : ayam, bebek, dst. yang disembelih dengan menyebut nama Allah, dan dibakar sampai benar-benar matang. Dikecapin, pake sambel, makannya pake nasi. Nah, itu sangat halal untuk dimakan. Atau bisa dijadikan acara syukuran guna memperingati hari putusnya dengan mantan. Yaitu membakar barang pemberian dari mantan itu. #YAS *Good Idea*. (point ini boleh dicoba)


Keren, kan (ngawurnya) ?#PISS #YASSSS #UWWOOO

0 komentar:

Posting Komentar